Sehubungan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13749/BM.01.01/SD/D/2025 tanggal 8 September 2025 Perihal Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut: 1. Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan menjadi tanggal 1 setiap bulannya. 2. Kenaikan pangkat reguler otomatis khusus bagi PNS yang namanya tercantum dalam daftar pada lampiran I, dengan ketentuan dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. 3. Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Non Reguler di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sesuai dengan persyaratan pada lampiran II. 4 Bahan usulan PNS yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku diusulkan ke BKPSDM secara online melalui aplikasi esdm.pariamankota.go.id sesuai dengan jadwal terlampir pada lampiran III. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Silahkan unduh surat selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1ez6UeYr1hH8v1kf9maF-eKv66NxE3tVG/view?usp=sharing
|