Sehubungan dengan telah dikeluarkannya surat edaran Kepala BKN Nomor: 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 Tanggal 18 November 2022 tentang percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi PNS berbasis sistim informasi ASN (SIASN), sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: - Pengajuan Usul Pencantuan Gelar Akademik agar diusulkan ke BKPSDM pada bulan Maret dan Bulan September 2023.
- Pengajuan Usul Peninjauan Masa Kerja agar diusulkan ke BKPSDM pada Bulan April dan Bulan Oktober 2023.
Pengusulan Pencantuman Gelar Akademik dan Peninjauan Masa Kerja tersebut tetap dengan mekanisme mengantarkan berkas fisik sebanyak 1(satu) rangkap ke BKPSDM sesuai dengan syarat-syarat terlampir yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat lengkap beserta syarat-syarat berkas dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/1FZdzdYgbOuQF9s_Es8GheVIu3zQImZnH/view?usp=sharing
|